Evaluasi Kinerja Pemagang, Kemenkum Sumsel Gelar Sharing Knowledge bagi 41 Peserta Magang Kemnaker
Palembang – Masa pemagangan di lingkungan instansi pemerintah menjadi wadah pembentukan kompetensi serta pemahaman mendalam tentang tata kelola administrasi hukum dan birokrasi bagi generasi muda. Memastikan efektivitas dan kualitas pelaksanaan magang tersebut berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar agenda evaluasi kinerja yang dirangkaikan dengan sesi sharing knowledge bagi 41 peserta program pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch I dan II di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel pada Selasa (13/10).
Kegiatan bertajuk Evaluasi Season II ini dipandu langsung oleh mentor pemagangan, Asep Aliman, selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel bersama tim kepegawaian. Evaluasi ini secara khusus menyoroti seluruh dinamika dan progres tugas yang telah dijalani para peserta selama ditempatkan pada berbagai unit kerja dan subbagian teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel, mulai dari ketepatan waktu, adaptasi regulasi kedinasan, hingga pemahaman alur operasional layanan hukum publik.
Suasana evaluasi dan transfer pengetahuan (sharing knowledge) di Aula Musi berlangsung dinamis dan interaktif. Berbeda dari format satu arah, mekanisme pembahasan menerapkan skema penunjukan langsung dari mentor, di mana peserta magang diminta tampil membagikan pengalaman nyata selama bertugas, hambatan administratif yang ditemui, serta solusi aplikatif yang telah diterapkan. Metode ini tidak hanya membedah evaluasi tugas secara objektif, tetapi juga melatih kemampuan komunikasi publik, penalaran kritis, dan rasa percaya diri pemagang dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan di hadapan rekan sejawat.
Melalui ruang berbagi pengetahuan ini, para mentor turut memberikan umpan balik konstruktif seputar etika aparatur sipil negara, kerapian tata naskah dinas, serta pentingnya integritas kerja. Pengalaman berharga selama berinteraksi langsung dengan ritme kerja Kemenkum Sumsel diharapkan menjadi fondasi profesional yang kokoh bagi seluruh peserta sebelum melangkah ke dunia kerja yang sesungguhnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa evaluasi berkala dan forum sharing knowledge merupakan bagian esensial dari pembinaan talenta muda di lingkungan kementerian.
“Evaluasi selama masa magang di Kanwil Kemenkum Sumsel ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana proses belajar dan transfer pengetahuan telah diserap oleh para peserta. Saya mengapresiasi bimbingan mentor Saudara Asep Aliman dan tim yang mengemas evaluasi ini secara partisipatif melalui sharing knowledge. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran 41 pemagang Kemnaker di kantor wilayah tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, melainkan benar-benar mendapatkan wawasan birokrasi modern, pemahaman hukum yang aplikatif, serta kedisiplinan berkarakter BerAKHLAK yang siap mereka bawa ke dunia kerja profesional,” tegas Maju Amintas Siburian.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta perumusan target capaian kerja individu untuk sisa masa pemagangan, demi memastikan kontribusi pemagang tetap selaras dengan upaya optimalisasi layanan hukum di Sumatera Selatan.
Kemenkum Sumsel Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
Palembang, 13 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tertib administrasi, memastikan akurasi data, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian laporan oleh Kepala Bagian Pengelola Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data hukuman disiplin dan pengaduan masyarakat agar tercatat secara akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, setiap data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin maupun penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan sistematis. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan setiap tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Kementerian Hukum. Pengelolaan data yang baik diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai, transparansi, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi sebagai bentuk pengesahan atas hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan. Penandatanganan ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam memastikan data hukuman disiplin dan pengaduan masyarakat dikelola secara akurat dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan transparan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kemenkum Sumsel Mantapkan Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Penyelenggaraan Transportasi Kota Palembang
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim 2 Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pemantapan Rumusan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Selasa (13/10). Kegiatan berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Tim yang menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan hasil analisis dan evaluasi, mengingat Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Oleh karena itu, proses evaluasi perlu memperhatikan ketentuan yang mengalami perubahan, tetap dipertahankan, maupun dihapus agar hasil analisis sesuai dengan kondisi regulasi terkini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil ANEV secara berurutan, mulai dari bagian umum yang mencakup judul, konsiderans menimbang dan mengingat, serta Pasal 1 sampai dengan Pasal 4, hingga bagian penutup yang mencakup Pasal 178 sampai dengan Pasal 193. Pembahasan dilakukan berdasarkan pembagian tugas analisis per pasal yang telah ditetapkan kepada masing-masing anggota tim.
Tim 2 yang terdiri atas Riyan Citra Utami, Analis Hukum Ahli Muda, Tommy Noverius, Analis Hukum Ahli Pertama, dan Rizki Alamsyah, Analis Hukum Ahli Pertama, melakukan analisis terhadap substansi Perda dengan mengacu pada dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Nomor PHN-01.HN.01.03 Tahun 2019 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembahasan difokuskan pada ketepatan analisis, validitas temuan, serta identifikasi kesenjangan atau celah ketidaksesuaian norma dalam peraturan daerah tersebut. Diskusi juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antaranggota tim guna memastikan setiap temuan memiliki dasar analisis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan sebagai rumusan akhir hasil ANEV.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap Tim Analisis dan Evaluasi dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif, objektif, dan berkualitas. Setiap temuan harus didasarkan pada kajian yang cermat agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi serta mendukung penyelenggaraan transportasi di Kota Palembang yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maju Amintas.
Rapat dilanjutkan dengan pemantapan hasil pembahasan oleh seluruh anggota Tim 2 melalui penyamaan persepsi terhadap temuan dan rekomendasi yang telah disusun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsistensi hasil analisis serta memperkuat kualitas rumusan akhir ANEV.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung evaluasi dan pembenahan regulasi daerah secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas kebijakan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Palembang, 13 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dilanjutkan dengan arahan strategis dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya optimalisasi layanan serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten Ridho Wahyu Hidayat, Ketua Pengda INI Kota Tangerang Selatan Arie Herawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Achmad Jaelani, serta Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata AHU Dwi Ayu Rarasmitha.
Materi yang disampaikan mencakup evaluasi implementasi regulasi di daerah, kendala teknis dan administratif dalam praktik kenotariatan, kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, hingga penguatan layanan berbasis elektronik. Pembahasan juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, verifikasi data, dan percepatan proses layanan jaminan fidusia.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Tia Safitri. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, dan masukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Hasil diskusi menjadi masukan substantif untuk mendukung penyempurnaan regulasi dan peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perkuat Legalitas Usaha di Bumi Bende Seguguk, Kemenkum Sumsel Pantau Layanan AHU dan Gandeng Pemkab OKI
Kayuagung – Komitmen memperluas akses kemudahan berusaha serta mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat di daerah terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan. Melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum Sumsel melaksanakan pemantauan dan evaluasi langsung terhadap implementasi layanan AHU di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (12/10).
Pelaksanaan evaluasi lapangan ini memanfaatkan momentum strategis kehadiran jajaran Kemenkum Sumsel dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKI dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Kabupaten OKI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI. Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pelayanan AHU Benny Riski dan tim. Agenda istimewa tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati OKI Muchendi Mahzareki, anggota DPR RI, para kepala daerah se-Sumatera Selatan, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Kehadiran tim Kemenkum Sumsel difokuskan untuk memotret secara objektif keterjangkauan dan efektivitas layanan AHU bagi warga Kabupaten OKI, khususnya terkait kemudahan akses legalitas badan hukum, perseroan perorangan, hingga layanan kenotariatan dan apostille. Melalui komunikasi terpadu bersama unsur eksekutif dan legislatif daerah, Kemenkum Sumsel menghimpun masukan terkait aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan guna memastikan layanan hukum publik berjalan semakin adaptif dan bebas hambatan.
Langkah jemput bola ini mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten OKI. Bupati OKI Muchendi Mahzareki secara terbuka menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu naik kelas dan berdaya saing tinggi. Pemerintah Kabupaten OKI bahkan siap menggandeng Kanwil Kemenkum Sumsel secara intensif dalam program fasilitasi dan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMK di wilayah OKI yang diproyeksikan mulai berjalan terpadu pada tahun 2027 mendatang.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas sambutan hangat Pemkab OKI serta menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kepastian hukum.
“Legalitas berbadan hukum merupakan pintu gerbang utama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, mengakses pembiayaan perbankan, dan memperluas pangsa pasar. Melalui evaluasi layanan AHU di Kabupaten OKI ini, kami ingin memastikan bahwa instrumen kemudahan berusaha seperti pendirian Perseroan Perorangan yang hanya membutuhkan satu orang pendiri benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemenkum Sumsel siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Kabupaten OKI di bawah kepemimpinan Bapak Muchendi Mahzareki untuk mengawal legalitas UMK pada 2027 nanti, sehingga tercipta ekosistem usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berpayung hukum kuat di Bumi Bende Seguguk,” tegas Maju Amintas Siburian.
Melalui sinergi pemantauan berkala ini, Kemenkum Sumsel optimis kualitas penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum di wilayah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan akan semakin optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (12/10).
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Wedana Boutique Hotel tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, Asisten III Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Jon Rafles, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala BPJS OKU Raya, Kepala Bagian Hukum, serta 75 peserta dari berbagai unsur terkait. Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alfiyan Mardiansyah dan Kgs. M. Lukman Sigit.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan, Ryan, mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan. Dalam laporannya, ia menyampaikan latar belakang dan urgensi pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dibahas secara cermat agar dapat diterapkan secara efektif serta mengharapkan partisipasi masyarakat melalui saran dan masukan yang konstruktif.
Sementara itu, sambutan Bupati Kabupaten OKU Selatan yang diwakili oleh Asisten III, Jon Rafles, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyampaikan saran serta masukan yang objektif dan membangun demi penyempurnaan Ranperda.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan materi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyampaian materi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai substansi rancangan peraturan serta mendorong penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa sosialisasi Ranperda merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat disempurnakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Maju Amintas.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung dengan baik dan interaktif, ditandai dengan berbagai diskusi serta penyampaian saran dan masukan dari peserta. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan apel pagi pegawai di Lapangan Kanwil Kemenkum Sumsel, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengawali pekan kerja sekaligus memperkuat kedisiplinan dan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bertindak sebagai pembina apel, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ahmad Fuad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel pagi dengan tertib. Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti apel merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus bentuk komitmen terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, Ahmad Fuad mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, kesehatan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan agar setiap pegawai dapat menjalankan aktivitas dan tanggung jawab pekerjaan secara optimal.
Ia berharap seluruh jajaran tetap menjaga kedisiplinan, memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing, serta terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kedisiplinan dan kesehatan pegawai merupakan dua hal penting dalam mendukung kinerja organisasi. Pegawai yang disiplin dan menjaga kesehatan diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai ASN, sementara kesehatan menjadi modal penting untuk menjalankan tugas sehari-hari. Saya mengimbau seluruh jajaran untuk terus menjaga kedisiplinan, memperhatikan kesehatan, dan tetap memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.
Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pembahasan Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Analis Kebijakan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih, serta menghadirkan Direktorat Perencanaan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) untuk menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan mekanisme pelaksanaan pedoman tersebut.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Perda disusun sebagai acuan bagi Kantor Wilayah dalam memberikan fasilitasi perencanaan Perda, sekaligus mendorong keseragaman standar dan mekanisme penelaahan usulan Perda sebelum ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Materi yang dibahas mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Propemperda, hingga pelaporan secara digital. Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan penelaahan terhadap dokumen teknis dan substansi usulan Perda serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Pembahasan juga memaparkan hasil survei terhadap 33 Kantor Wilayah terkait implementasi petunjuk teknis Propemperda dari BPHN. Hasil survei menunjukkan bahwa 81,8 persen Kantor Wilayah telah mengetahui petunjuk teknis tersebut dan 72,7 persen telah mengimplementasikannya. Namun, sebanyak 48,5 persen responden menilai bahwa keluaran petunjuk teknis tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Kantor Wilayah.
Selain itu, evaluasi menyoroti perlunya penguatan peran Kantor Wilayah dalam perencanaan Propemperda, kejelasan indikator skala prioritas, peningkatan analisis substantif, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Sebanyak 90,9 persen responden juga menyatakan setuju terhadap penggunaan aplikasi e-Monev SiRenkum untuk mendukung pelaporan Propemperda.
Dalam penelaahan dokumen teknis usulan Perda, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain latar belakang dan permasalahan yang hendak diselesaikan, kewenangan pembentukan serta ketepatan jenis dan hierarki peraturan, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan, sasaran dan arah pengaturan, analisis dampak dan manfaat, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui pembahasan pedoman ini, kami berharap pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan Perda di daerah semakin terarah, terukur, dan memiliki standar yang jelas. Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam memastikan usulan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan hukum, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta memperhatikan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kualitas analisis, serta pemanfaatan teknologi digital perlu terus didorong agar proses perencanaan pembentukan Perda berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta mengenai pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan Perda di masing-masing Kantor Wilayah. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung penyempurnaan mekanisme perencanaan pembentukan Perda guna mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Selatan Terkait APBD 2026 dan 2027
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan 2027, Rabu (7/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, Kepala Subbidang Anggaran I Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan, Achmad Ridho Setiawan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Yusrinawati.
Adapun empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Joni Rafles menjelaskan substansi dan tujuan pengajuan harmonisasi terhadap keempat rancangan peraturan tersebut. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum materi muatan keempat rancangan telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan dan saran dari Tim Perancang serta berkomitmen melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi ini, kami mendorong agar setiap rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknik penyusunan, tetapi juga memiliki substansi yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Khususnya terkait penganggaran, regulasi yang disusun harus selaras dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan APBD dapat berjalan secara tertib, efektif, dan akuntabel,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan empat rancangan peraturan Kabupaten OKU Selatan dapat disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi sehingga memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan mendukung pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 secara tertib serta akuntabel.
Perluas Akses Keadilan, Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Posbankum
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di The Excelton Hotel Palembang, Jumat (9/10/2026), dengan fokus pembahasan pada optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memaparkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta capaian layanan Kementerian Hukum di wilayah Sumatera Selatan. Ia menyampaikan bahwa core business layanan Kementerian Hukum mencakup lima bidang, yaitu Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, serta Strategi Kebijakan Hukum. Secara keseluruhan, kelima bidang tersebut mencatat total 195.516 layanan. Paparan juga mencakup jumlah permohonan dan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan KI dan AHU.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan kerja ini adalah penguatan Posbankum. Anggota Komisi XIII DPR RI, SN Prana Putra Sohe, menyoroti pentingnya memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga aktif memberikan layanan dan manfaat nyata bagi masyarakat di desa dan kelurahan.
Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa sebanyak 3.258 Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Selatan, sehingga provinsi ini mencapai cakupan pembentukan 100 persen. Posbankum diharapkan menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga rujukan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi capaian Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memperluas pembentukan Posbankum. Menurutnya, capaian tersebut merupakan fondasi penting untuk memperluas akses keadilan, tetapi perlu diikuti dengan penguatan pelaksanaan layanan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal, keaktifan operasional Posbankum, konsistensi pemberian layanan, serta pelaporan yang transparan. Dengan demikian, keberadaan Posbankum tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi benar-benar dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti masukan Komisi XIII DPR RI, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan Posbankum agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah awal dalam memperluas akses keadilan. Ke depan, kami akan terus mendorong penguatan operasional, peningkatan kapasitas paralegal, serta pendampingan agar Posbankum dapat memberikan layanan hukum yang optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Maju.
Melalui kunjungan kerja ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan melalui penguatan pendampingan, peningkatan kapasitas paralegal, dan perbaikan pelaporan layanan Posbankum. Komitmen tersebut sejalan dengan capaian layanan Kementerian Hukum di Sumatera Selatan yang mencapai 195.516 layanan pada bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Strategi Kebijakan Hukum, disertai pemaparan capaian permohonan serta PNBP pada layanan KI dan AHU.
Kementerian Hukum Sumsel
Evaluasi Kinerja Pemagang, Kemenkum Sumsel Gelar Sharing Knowledge bagi 41 Peserta Magang Kemnaker
Palembang – Masa pemagangan di lingkungan instansi pemerintah menjadi wadah pembentukan kompetensi serta pemahaman mendalam tentang tata kelola administrasi hukum dan birokrasi bagi generasi muda. Memastikan efektivitas dan kualitas pelaksanaan magang tersebut berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar agenda evaluasi kinerja yang dirangkaikan dengan sesi sharing knowledge bagi 41 peserta program pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch I dan II di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel pada Selasa (13/10).
Kegiatan bertajuk Evaluasi Season II ini dipandu langsung oleh mentor pemagangan, Asep Aliman, selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel bersama tim kepegawaian. Evaluasi ini secara khusus menyoroti seluruh dinamika dan progres tugas yang telah dijalani para peserta selama ditempatkan pada berbagai unit kerja dan subbagian teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel, mulai dari ketepatan waktu, adaptasi regulasi kedinasan, hingga pemahaman alur operasional layanan hukum publik.
Suasana evaluasi dan transfer pengetahuan (sharing knowledge) di Aula Musi berlangsung dinamis dan interaktif. Berbeda dari format satu arah, mekanisme pembahasan menerapkan skema penunjukan langsung dari mentor, di mana peserta magang diminta tampil membagikan pengalaman nyata selama bertugas, hambatan administratif yang ditemui, serta solusi aplikatif yang telah diterapkan. Metode ini tidak hanya membedah evaluasi tugas secara objektif, tetapi juga melatih kemampuan komunikasi publik, penalaran kritis, dan rasa percaya diri pemagang dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan di hadapan rekan sejawat.
Melalui ruang berbagi pengetahuan ini, para mentor turut memberikan umpan balik konstruktif seputar etika aparatur sipil negara, kerapian tata naskah dinas, serta pentingnya integritas kerja. Pengalaman berharga selama berinteraksi langsung dengan ritme kerja Kemenkum Sumsel diharapkan menjadi fondasi profesional yang kokoh bagi seluruh peserta sebelum melangkah ke dunia kerja yang sesungguhnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa evaluasi berkala dan forum sharing knowledge merupakan bagian esensial dari pembinaan talenta muda di lingkungan kementerian.
“Evaluasi selama masa magang di Kanwil Kemenkum Sumsel ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana proses belajar dan transfer pengetahuan telah diserap oleh para peserta. Saya mengapresiasi bimbingan mentor Saudara Asep Aliman dan tim yang mengemas evaluasi ini secara partisipatif melalui sharing knowledge. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran 41 pemagang Kemnaker di kantor wilayah tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, melainkan benar-benar mendapatkan wawasan birokrasi modern, pemahaman hukum yang aplikatif, serta kedisiplinan berkarakter BerAKHLAK yang siap mereka bawa ke dunia kerja profesional,” tegas Maju Amintas Siburian.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta perumusan target capaian kerja individu untuk sisa masa pemagangan, demi memastikan kontribusi pemagang tetap selaras dengan upaya optimalisasi layanan hukum di Sumatera Selatan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumsel
#MajuAmintasSiburian
20 hours ago | [YT] | 2
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
Palembang, 13 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tertib administrasi, memastikan akurasi data, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian laporan oleh Kepala Bagian Pengelola Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data hukuman disiplin dan pengaduan masyarakat agar tercatat secara akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, setiap data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin maupun penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan sistematis. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan setiap tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Kementerian Hukum. Pengelolaan data yang baik diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai, transparansi, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi sebagai bentuk pengesahan atas hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan. Penandatanganan ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam memastikan data hukuman disiplin dan pengaduan masyarakat dikelola secara akurat dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan transparan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
20 hours ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Mantapkan Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Penyelenggaraan Transportasi Kota Palembang
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim 2 Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pemantapan Rumusan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Selasa (13/10). Kegiatan berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Tim yang menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan hasil analisis dan evaluasi, mengingat Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Oleh karena itu, proses evaluasi perlu memperhatikan ketentuan yang mengalami perubahan, tetap dipertahankan, maupun dihapus agar hasil analisis sesuai dengan kondisi regulasi terkini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil ANEV secara berurutan, mulai dari bagian umum yang mencakup judul, konsiderans menimbang dan mengingat, serta Pasal 1 sampai dengan Pasal 4, hingga bagian penutup yang mencakup Pasal 178 sampai dengan Pasal 193. Pembahasan dilakukan berdasarkan pembagian tugas analisis per pasal yang telah ditetapkan kepada masing-masing anggota tim.
Tim 2 yang terdiri atas Riyan Citra Utami, Analis Hukum Ahli Muda, Tommy Noverius, Analis Hukum Ahli Pertama, dan Rizki Alamsyah, Analis Hukum Ahli Pertama, melakukan analisis terhadap substansi Perda dengan mengacu pada dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Nomor PHN-01.HN.01.03 Tahun 2019 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembahasan difokuskan pada ketepatan analisis, validitas temuan, serta identifikasi kesenjangan atau celah ketidaksesuaian norma dalam peraturan daerah tersebut. Diskusi juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antaranggota tim guna memastikan setiap temuan memiliki dasar analisis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan sebagai rumusan akhir hasil ANEV.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap Tim Analisis dan Evaluasi dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif, objektif, dan berkualitas. Setiap temuan harus didasarkan pada kajian yang cermat agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi serta mendukung penyelenggaraan transportasi di Kota Palembang yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maju Amintas.
Rapat dilanjutkan dengan pemantapan hasil pembahasan oleh seluruh anggota Tim 2 melalui penyamaan persepsi terhadap temuan dan rekomendasi yang telah disusun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsistensi hasil analisis serta memperkuat kualitas rumusan akhir ANEV.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung evaluasi dan pembenahan regulasi daerah secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas kebijakan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
20 hours ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Banten, Bahas Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
Palembang, 13 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dilanjutkan dengan arahan strategis dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya optimalisasi layanan serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten Ridho Wahyu Hidayat, Ketua Pengda INI Kota Tangerang Selatan Arie Herawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Achmad Jaelani, serta Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata AHU Dwi Ayu Rarasmitha.
Materi yang disampaikan mencakup evaluasi implementasi regulasi di daerah, kendala teknis dan administratif dalam praktik kenotariatan, kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, hingga penguatan layanan berbasis elektronik. Pembahasan juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, verifikasi data, dan percepatan proses layanan jaminan fidusia.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Tia Safitri. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, dan masukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Hasil diskusi menjadi masukan substantif untuk mendukung penyempurnaan regulasi dan peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
20 hours ago | [YT] | 1
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Perkuat Legalitas Usaha di Bumi Bende Seguguk, Kemenkum Sumsel Pantau Layanan AHU dan Gandeng Pemkab OKI
Kayuagung – Komitmen memperluas akses kemudahan berusaha serta mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat di daerah terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan. Melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum Sumsel melaksanakan pemantauan dan evaluasi langsung terhadap implementasi layanan AHU di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (12/10).
Pelaksanaan evaluasi lapangan ini memanfaatkan momentum strategis kehadiran jajaran Kemenkum Sumsel dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKI dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Kabupaten OKI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI. Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pelayanan AHU Benny Riski dan tim. Agenda istimewa tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati OKI Muchendi Mahzareki, anggota DPR RI, para kepala daerah se-Sumatera Selatan, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Kehadiran tim Kemenkum Sumsel difokuskan untuk memotret secara objektif keterjangkauan dan efektivitas layanan AHU bagi warga Kabupaten OKI, khususnya terkait kemudahan akses legalitas badan hukum, perseroan perorangan, hingga layanan kenotariatan dan apostille. Melalui komunikasi terpadu bersama unsur eksekutif dan legislatif daerah, Kemenkum Sumsel menghimpun masukan terkait aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan guna memastikan layanan hukum publik berjalan semakin adaptif dan bebas hambatan.
Langkah jemput bola ini mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten OKI. Bupati OKI Muchendi Mahzareki secara terbuka menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu naik kelas dan berdaya saing tinggi. Pemerintah Kabupaten OKI bahkan siap menggandeng Kanwil Kemenkum Sumsel secara intensif dalam program fasilitasi dan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMK di wilayah OKI yang diproyeksikan mulai berjalan terpadu pada tahun 2027 mendatang.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas sambutan hangat Pemkab OKI serta menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kepastian hukum.
“Legalitas berbadan hukum merupakan pintu gerbang utama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, mengakses pembiayaan perbankan, dan memperluas pangsa pasar. Melalui evaluasi layanan AHU di Kabupaten OKI ini, kami ingin memastikan bahwa instrumen kemudahan berusaha seperti pendirian Perseroan Perorangan yang hanya membutuhkan satu orang pendiri benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemenkum Sumsel siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Kabupaten OKI di bawah kepemimpinan Bapak Muchendi Mahzareki untuk mengawal legalitas UMK pada 2027 nanti, sehingga tercipta ekosistem usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berpayung hukum kuat di Bumi Bende Seguguk,” tegas Maju Amintas Siburian.
Melalui sinergi pemantauan berkala ini, Kemenkum Sumsel optimis kualitas penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum di wilayah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan akan semakin optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
#KementerianHukum
#DitjenAHU
#PerseroanPerorangan
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumsel
#MajuAmintasSiburian
20 hours ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (12/10).
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Wedana Boutique Hotel tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, Asisten III Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Jon Rafles, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala BPJS OKU Raya, Kepala Bagian Hukum, serta 75 peserta dari berbagai unsur terkait. Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alfiyan Mardiansyah dan Kgs. M. Lukman Sigit.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan, Ryan, mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan. Dalam laporannya, ia menyampaikan latar belakang dan urgensi pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dibahas secara cermat agar dapat diterapkan secara efektif serta mengharapkan partisipasi masyarakat melalui saran dan masukan yang konstruktif.
Sementara itu, sambutan Bupati Kabupaten OKU Selatan yang diwakili oleh Asisten III, Jon Rafles, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyampaikan saran serta masukan yang objektif dan membangun demi penyempurnaan Ranperda.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan materi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyampaian materi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai substansi rancangan peraturan serta mendorong penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa sosialisasi Ranperda merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat disempurnakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Maju Amintas.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung dengan baik dan interaktif, ditandai dengan berbagai diskusi serta penyampaian saran dan masukan dari peserta. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
20 hours ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Apel Pagi, Kanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Kedisiplinan dan Pentingnya Menjaga Kesehatan
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan apel pagi pegawai di Lapangan Kanwil Kemenkum Sumsel, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengawali pekan kerja sekaligus memperkuat kedisiplinan dan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bertindak sebagai pembina apel, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ahmad Fuad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel pagi dengan tertib. Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti apel merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus bentuk komitmen terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, Ahmad Fuad mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, kesehatan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan agar setiap pegawai dapat menjalankan aktivitas dan tanggung jawab pekerjaan secara optimal.
Ia berharap seluruh jajaran tetap menjaga kedisiplinan, memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing, serta terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kedisiplinan dan kesehatan pegawai merupakan dua hal penting dalam mendukung kinerja organisasi. Pegawai yang disiplin dan menjaga kesehatan diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai ASN, sementara kesehatan menjadi modal penting untuk menjalankan tugas sehari-hari. Saya mengimbau seluruh jajaran untuk terus menjaga kedisiplinan, memperhatikan kesehatan, dan tetap memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
1 day ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pembahasan Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Analis Kebijakan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih, serta menghadirkan Direktorat Perencanaan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) untuk menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan mekanisme pelaksanaan pedoman tersebut.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Perda disusun sebagai acuan bagi Kantor Wilayah dalam memberikan fasilitasi perencanaan Perda, sekaligus mendorong keseragaman standar dan mekanisme penelaahan usulan Perda sebelum ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Materi yang dibahas mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Propemperda, hingga pelaporan secara digital. Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan penelaahan terhadap dokumen teknis dan substansi usulan Perda serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Pembahasan juga memaparkan hasil survei terhadap 33 Kantor Wilayah terkait implementasi petunjuk teknis Propemperda dari BPHN. Hasil survei menunjukkan bahwa 81,8 persen Kantor Wilayah telah mengetahui petunjuk teknis tersebut dan 72,7 persen telah mengimplementasikannya. Namun, sebanyak 48,5 persen responden menilai bahwa keluaran petunjuk teknis tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Kantor Wilayah.
Selain itu, evaluasi menyoroti perlunya penguatan peran Kantor Wilayah dalam perencanaan Propemperda, kejelasan indikator skala prioritas, peningkatan analisis substantif, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Sebanyak 90,9 persen responden juga menyatakan setuju terhadap penggunaan aplikasi e-Monev SiRenkum untuk mendukung pelaporan Propemperda.
Dalam penelaahan dokumen teknis usulan Perda, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain latar belakang dan permasalahan yang hendak diselesaikan, kewenangan pembentukan serta ketepatan jenis dan hierarki peraturan, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan, sasaran dan arah pengaturan, analisis dampak dan manfaat, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui pembahasan pedoman ini, kami berharap pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan Perda di daerah semakin terarah, terukur, dan memiliki standar yang jelas. Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam memastikan usulan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan hukum, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta memperhatikan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kualitas analisis, serta pemanfaatan teknologi digital perlu terus didorong agar proses perencanaan pembentukan Perda berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta mengenai pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan Perda di masing-masing Kantor Wilayah. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung penyempurnaan mekanisme perencanaan pembentukan Perda guna mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
1 day ago | [YT] | 0
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Selatan Terkait APBD 2026 dan 2027
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan 2027, Rabu (7/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, Kepala Subbidang Anggaran I Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan, Achmad Ridho Setiawan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Yusrinawati.
Adapun empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Joni Rafles menjelaskan substansi dan tujuan pengajuan harmonisasi terhadap keempat rancangan peraturan tersebut. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum materi muatan keempat rancangan telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan dan saran dari Tim Perancang serta berkomitmen melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi ini, kami mendorong agar setiap rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknik penyusunan, tetapi juga memiliki substansi yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Khususnya terkait penganggaran, regulasi yang disusun harus selaras dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan APBD dapat berjalan secara tertib, efektif, dan akuntabel,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan empat rancangan peraturan Kabupaten OKU Selatan dapat disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi sehingga memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan mendukung pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 secara tertib serta akuntabel.
Maju Amintas Siburian
#kemenkumsumsel
#MajuAmintasSiburian
#LayananHukumMakinMudah
Kanwil Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel
#KementerianHukum
1 day ago | [YT] | 1
View 0 replies
Kementerian Hukum Sumsel
Perluas Akses Keadilan, Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Posbankum
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di The Excelton Hotel Palembang, Jumat (9/10/2026), dengan fokus pembahasan pada optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memaparkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta capaian layanan Kementerian Hukum di wilayah Sumatera Selatan. Ia menyampaikan bahwa core business layanan Kementerian Hukum mencakup lima bidang, yaitu Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, serta Strategi Kebijakan Hukum. Secara keseluruhan, kelima bidang tersebut mencatat total 195.516 layanan. Paparan juga mencakup jumlah permohonan dan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan KI dan AHU.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan kerja ini adalah penguatan Posbankum. Anggota Komisi XIII DPR RI, SN Prana Putra Sohe, menyoroti pentingnya memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga aktif memberikan layanan dan manfaat nyata bagi masyarakat di desa dan kelurahan.
Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa sebanyak 3.258 Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Selatan, sehingga provinsi ini mencapai cakupan pembentukan 100 persen. Posbankum diharapkan menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga rujukan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi capaian Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memperluas pembentukan Posbankum. Menurutnya, capaian tersebut merupakan fondasi penting untuk memperluas akses keadilan, tetapi perlu diikuti dengan penguatan pelaksanaan layanan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal, keaktifan operasional Posbankum, konsistensi pemberian layanan, serta pelaporan yang transparan. Dengan demikian, keberadaan Posbankum tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi benar-benar dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti masukan Komisi XIII DPR RI, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan Posbankum agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah awal dalam memperluas akses keadilan. Ke depan, kami akan terus mendorong penguatan operasional, peningkatan kapasitas paralegal, serta pendampingan agar Posbankum dapat memberikan layanan hukum yang optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Maju.
Melalui kunjungan kerja ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan melalui penguatan pendampingan, peningkatan kapasitas paralegal, dan perbaikan pelaporan layanan Posbankum. Komitmen tersebut sejalan dengan capaian layanan Kementerian Hukum di Sumatera Selatan yang mencapai 195.516 layanan pada bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Strategi Kebijakan Hukum, disertai pemaparan capaian permohonan serta PNBP pada layanan KI dan AHU.
4 days ago | [YT] | 0
View 0 replies
Load more