Soal - Soal SKB Hukum - Hukum Acara Perdata:
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penetapan atas permohonan adalah
A. Banding
B. Perlawanan
C. Kasasi
D. Peninjauan Kembali
Jawaban: C. Kasasi.
Berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sebagai telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2009 yang berbunyi:
Bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan – pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat- syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
#SoalSKBHukum, #SKBCPNS, #SKBHukumAcaraPerdata