Soal - Soal SKB Hukum - Hukum Acara Perdata:
Diktum putusan atas perkara permohonan adalah
A. Konstitutif
B. Condemnatoir
C. Conservatif
D. Declaratoir
Jawaban D. Deklaratoir.
Diktum putusan dapat dibagi menjadi 3 jenis antara lain:
1. Putusan Declaratoir yaitu putusan yang bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata
2. Putusan constitutif, yaitu putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru;
3. Putusan condemnatoir yaitu putusan yang berisi penghukuman;
Oleh karena itu, dictum putusan atas perkara permohonan bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata – mata.
#SoalSKBHukum,
#SKBCPNS,
#SKBHukumAcaraPerdata