Eps I 8 SKB Hukum - Hukum Acara Perdata @MediaPengetahuanHukum ​

Watch on YouTube (Embed)

Switch Invidious Instance

Show annotations

131

7

Genre: Education

License: Standard YouTube license

Family friendly? Yes

Shared November 8, 2025

Soal - Soal SKB Hukum - Hukum Acara Perdata: Suatu gugatan di mana penggungat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim akan ... A. Menyatakan gugatan gugur B. Menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara C. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima D. Menyatakan perkara tetap dilanjutkan dan diperiksa tanpa kehadiran penggugat Jawaban : A. Menyatakan Gugatan Gugur Dasar: Berdasarkan Pasal 124 H.I.R yang mengatur bahwa: Jika Penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi. Penjelasannya : Kalau penggugat tidak hadir pada hari persidangan, baik sendiri maupun kuasanya, sedangkan ternyata bahwa ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatannya dianggap gugur, artinya tidak berlaku lagi, dan bersamaan dengan itu ia dihukum untuk membayar ongkos perkaranya. Setelah itu sudah barang tentu ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, lagi sesudah membayar lebih dahulu membayar biaya yang diwajibkan. #SoalSKBHukum, #SKBCPNS, #SKBHukumAcaraPerdata